Kenapa sih kita harus belajar dan harus ada Kelamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Ada beberapa faktor yang mewajibkan K3, diantaranya sebagai berikut:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan HAM (Hak Asasi Manusia), karena setiap manusia harus dilindungi dari bahaya-bahaya yang dikenakan kepadanya
2. Adanya regulasi internasional, nasional, dan lokal, karena untuk menjaga HAM tadi, diperlukan peraturan atau hukum yang jelas agar tidak mengalami distori
3. Cost dan efficienscy, karena dalam menjamin pelaksanaan HAM, menekan incident accident, dan menekan claim
4. Citra, karena menjaga citra pada publik, klien, dan pemerintah.
Nah, coba kalau misalnya ada pekerjaan yang jobdesk nya adalah membersihkan gigi buaya bagaimana? Apakah mau? Karena Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah HAM, maka sebaiknya tidak dilakukan pekerjaan yang demikian, kecuali adanya management risiko dan ada SOP yang jelas.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan definisi K3 menurut OHSAS (18001:2007) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja. Sedangkan pandangan melihat K3 dalam kerangka sebagai pendekatan praktis atau suatu program dapat dilihat dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai berikut:
1. PROMOSI dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan
2. Untuk MENCEGAH penurunan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan mereka
3. MELINDUNGI pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan
4. PENEMPATAN DAN MEMELIHARA pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisiologis dan psikologis pekerja untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan antara setiap orang dengan tugasnya.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Menurut ILO-WHO)
Untuk menjaga dan meningkatkan status kesehatan pekerja pada tingkat yang tinggi dan terbebas dari faktor-faktor di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Menurut UU No 1 Tahun 1970)
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara selamat, aman, dan efisien
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional
Tujaun Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat sehingga mencegah terjadinya injury, disease, dan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik material maupun non material
2. Mencegah terjadinya penurutnan kesehatan pada pekerja yang diakibatkan oleh potensi bahaya dan risiko yang ada ditempat kerja
3. Menciptakan keserasian antara pekerja dengan pekerjaan maupun lingkungan kerjanya baik secara fisiologis maupun psikologis untuk meningkatkan kapasitas, kinerja, dan produktivitas kerja.
Comments
Post a Comment